Durasi, Lhokseumawe – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) H Fathani-H Zarkasyi (Fazar) yang tersebar disejumlah titik jalan raya Kota Lhokseumawe, diduga dirusak Orang Tak Dikenal (OTK). Hampir sebagian besar APK pasangan calon nomor urut 4 yang dirusak itu mengalami kondisi robek, seperti di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Gampong Padang Sakti, Muara Satu dan beberapa lainnya di Banda Sakti dan Blang Mangat.
Ketua Tim Pemenangan Fathani-Zarkasyi Lhokseumawe, Tajuddin Nur mengaku, pihaknya sangat menyayangkan dengan adanya pengrusakan terhadap atribut kampanye tersebut. Padahal, semua kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah menyatakan sikap deklarasi damai dihalaman Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada tanggal 23 September lalu.
” Kita menerima laporan dari relawan terkait adanya pengrusakan APK, begitu Kita cek kelokasi ternyata benar adanya sudah dirobek. Tim Kita sudah melakukan dokumentasi dilapangan, ” jelas Tajuddin Nur kepada wartawan di Lhokseumawe, Selasa (12/11).
Ia berharap, aksi politik kotor dengan merusak atribut kampanye ini sudah selayaknya dihentikan, sebab mencederai tatanan hidup berdemokrasi. Mengingat, hajatan besar ini seharusnya terselenggara dengan damai, aman dan nyaman.
” Kita akan melaporkan temuan beserta Bukti-bukti ini ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Semoga kedepan tidak ada lagi pengrusakan terhadap Alat Peraga Kampanye, ” terang lelaki yang kerap disapa panggilan akrab Bang TJ.
Menanggapi perihal dimaksud Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Abdul Gani menjelaskan, syarat utama aduan pelanggaran pilkada, yaitu adanya pelapor, bukti foto dan video. Selanjutnya, Panwas melakukan kajian menggunakan form A4 apakah delik aduan memenuhi syarat formal atau materil.
Untuk syarat formal tentu harus ada nama saksi atau pelapor dan alamat saksi. Dimana, didalam aturan saksi minimal berjumlah 2 orang.
Sedangkan yang dimaksud syarat materil adalah waktu dan tempat kejadian. Disini, alat buktinya harus lengkap sesuai kejadian.
Kemudian, apabila sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat, maka akan didalami dan dilihat perihal aduan itu apakah masuk ranah pelanggaran etik, administrasi atau tindak pidana pemilihan.
” Artinya, bila laporan itu menjurus ke pidana pemilihan tentu akan diproses. Untuk pengrusakan APK itu tidak mungkin ke ranah etik maupun adminitrasi, tetapi lebih ke pidana dikarenakan sudah menjurus ke kriminal, ” paparnya.
Kemudian, sebut Ketua Panwaslih, nanti persoalan ini pastinya diarahkan ke Kelompok Kerja (Pokja) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk kajian lebih lanjut. Dimana, nantinya akan dipanggil Saksi-saksi yang melaporkan sesuai aturan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran pilkada.
Sebut Gani, kasus aduan pelanggaran ini berlaku selama 7 hari terhitung sejak pertama kali kasus itu diadukan ke Panwas. Jika, tidak cukup alat bukti tentu delik aduan akan gugur dengan sendirinya atau tidak dapat ditindak lanjuti lebih lanjut.
” Bila dinyatakan memenuhi syarat akan ditindak lanjuti oleh Gakkumdu. Ada baiknya setiap aduan pelanggara pilkada ini dilaporkan ditempat kejadian perkara di Masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Setelah dikaji dan terpenuhi syarat aduan baru Panwascam melimpahkannya kasus itu ke Panwaslih Lhokseumawe, ” pungkasnya.