ACEH UTARA – Para pelanggar syariat Islam terkesan tidak pernah hilang di Bumi Serambi Mekkah. Terannyar, 5 warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh, menjalani eksekusi cambuk dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Rabu Siang (18/9).
Kelimanya dicambuk, karena terbukti melanggar qanun syariat Islam terkait zina dan judi online, yaitu berinisial RZ, ZA, MJ, MA, dan SI.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Utara, Adharyadi mengatakan, kelima pelanggar itu dikurangi Masing-masing 5 kali hukuman cambuk lantaran sudah menjalani hukuman kurungan sebanyak 5 bulan di Lembaga Permasyarakatan. Dari dakwaan sebelumnya untuk pelanggar zina RZ, ZA dan MJ hukuman 100 kali cambuk dan MA bersama SI 40 kali cambuk.
“Kena cambuknya yang pertama adalah zina, zina ada 3 orang dan judi online 2 orang. Kalau yang zina ini kena cambuk 100 kali, kalau yang judi online ini 40 kali. Apabila, sudah kena atau menjalani hukuman 5 bulan penjara tentu dipotong 5 kali,” jelas Adhariyadi.
Ia melanjutkan, setelah menjalani uqubat cambuk kelima terdakwa langsung menjalani perawatan medis dari petugas kesehatan. Selanjutnya, para pelanggar itu sudah diberikan izin pulang atau bebas berkumpul dengan keluarganya. (*)