T.Sofianus Pimpin Rapat Pembahasan Rancangan Qanun yang diajukan OPD

  • Bagikan
Wakil ketua DPRK Lhokseumawe selaku Koordinator Panitia Legislasi, T.Sofianus memimpin rapat pembahasan dua pihak terhadap 3 (tiga) rancangan Qanun yang diajukan OPD, Selasa (9/7/2024) di Gedung DPRK Lhokseumawe, Aceh.

LHOKSEUMAWE – Wakil ketua DPRK Lhokseumawe selaku Koordinator Panitia Legislasi, T.Sofianus memimpin rapat pembahasan dua pihak terhadap 3 (tiga) rancangan Qanun yang diajukan OPD, Selasa (9/7/2024) di Gedung DPRK Lhokseumawe, Aceh.

Panitia Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe mengadakan rapat pembahasan dua pihak hari ini untuk membahas Rancangan Qanun yang menjadi prioritas dalam agenda Legislasi Daerah Kota Lhokseumawe Tahun 2024.

Rapat ini dihadiri oleh anggota panitia legislasi DPRK Lhokseumawe, tenaga ahli, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Plt.Kepala Bappeda, Kepala Dinas DLH, Kepala Sekretariat MPD, Kabag Hukum Setdako beserta jajaran.

T.Sofianus akrab disapa Poncek membuka rapat dengan menyampaikan, pentingnya pembahasan ini dalam upaya mempercepat proses legislasi yang berkualitas dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. “Kita perlu memastikan bahwa setiap Rancangan Qanun yang kita bahas benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan rakyat. Oleh karena itu, dialog dan kerja sama antara DPRK Lhokseumawe dan pemerintah sangat penting,” ujar Poncek dalam sambutannya.

Pembahasan ini, terdapat Tiga Rancangan Qanun yang dibahas yaitu, Rancangan Qanun tentang Rencana pembangunan jangka panjang Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2045. Rancangan Qanun tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rancangan Qanun tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe. Setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan urgensi terhadap Rancangan Qanun yang diusulkan dan perbaikan terhadap draft Rancangan yang telah disiapkan.

Plt. Kepala Bappeda Reza Mahnur menyampaikan, apresiasi atas komitmen DPRK Lhokseumawe dalam melibatkan berbagai pihak dalam proses legislasi. “Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga berdaya guna bagi masyarakat kota Lhokseumawe,” kata Reza.

Selain itu, anggota panitia legsilasi, Drs. Hamzah M Ali, meminta penjelasan lebih lanjut mengenai beberapa pasal dalam Rancangan Qanun Majelis pendidikan Daerah yang dianggap masih perlu diperjelas.

Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan yang konstruktif. Poncek selaku Koordinator Panitia Legislasi, menutup rapat dengan mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama dan berkomitmen dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe. (*)

  • Bagikan