ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menandatangani Kesepakatan Bersama terkait pemanfaatan jasa dan layanan perbankan. Acara penandatanganan ini berlangsung dengan penuh khidmat, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari kedua belah pihak, pada Rabu (17/7/2024) di Pendopo Bupati Aceh Utara.
Dari pihak Pemkab Aceh Utara, hadir Pj Bupati Aceh Utara Bapak Dr Mahyuzar didampingi oleh Pj Sekda Aceh Utara Bapak Dayan Albar, serta Asisten 1, 2, dan 3. Turut hadir pula Inspektorat Aceh Utara Bapak Andria Zulfa, bersama dengan para Kepala Dinas dan Kepala Badan dari Pemkab Aceh Utara.
Sementara itu, dari pihak Bank Syariah Indonesia, hadir Bapak Hijazi selaku Area Manager BSI Area Lhokseumawe, Bapak Arief Dermawan Anwar sebagai Kepala Cabang BSI Lhoksukon, serta sejumlah pejabat dari BSI Area dan Kantor Cabang.
Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam pemanfaatan dan pelayanan jasa perbankan, yang selama ini telah berjalan dengan baik. Setelah penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, akan dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama antara BSI dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di jajaran Pemkab Aceh Utara.
Bank Syariah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan perbankan dari setiap SKPD/OPD dan BLUD/BUMD di Aceh Utara, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan kerjasama antara Pemkab Aceh Utara dan BSI, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Aceh Utara.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan sektor perbankan, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Aceh Utara. (*)