LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.
Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun) seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui IPTU Ibrahim mengatakan, sebelumnya Pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengerahkan personil ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan, upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48 tahun) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan,” kata Ibrahim melalui siaran pers, Sabtu (25/5/2024).
Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tsk Mando, tim melakukan pengejaran terhadap posisi tersangka, namun tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian.
Selanjutnya ada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 keberadaan tersangka Mando berhasil diketahui oleh tim dan kemudian tim melakukan pengejaran dari Gsmpong Bungkah Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara hingga akhirnya posisi tersangka berhasil terlihat oleh tim di Kecamatan Nisam.
Tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yg menurut pengakuan tersangka disembunyikan di Perkebunan Sawit, di Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
Selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam oleh tersangka di salah satu area perkebunan Gampong Padang Sikabu, Woyla, Aceh Barat.
Polisi berhasil mengamankan dua buah gading gajah dari tersangka dan dua buah sisa yang belum sempat diambil, yang masih dibelalainya (serahan bksda) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya. (*)