LHOKSEUMAWE – Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe bersama Pemerintah melaksanakan Rapat kerja untuk melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Qanun Prioritas Kota Lhokseumawe Tahun 2024 bertempat di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe, Jumat (22/3/2024).
Rapat dipimpin Abdulah Ketua Panitia Legislasi, hadir dari Eksekutif, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T. Adnan, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, M.Maxalamina, Kepala Bagian Hukum Afriani. Turut hadir anggota Panitia Legislasi dan Kepala Bagian Hukum dan Humas Cut Elya Safitri beserta jajaran.
Sebagai pemaparan awal, Ketua Panitia Legislasi menyampaikan bahwa Panitia Legislasi telah menindaklanjuti Surat Walikota Lhokseumawe nomor 180/4485, tanggal 27 Desember 2023, perihal Penyampaian Usulan daftar Rancangan Qanun Prioritas kota Lhokseumawe Tahun 2024, untuk itu kami telah melakukan rapat sepihak terkait hal tersebut dengan hasil sebagai berikut dari 16 Racangan Qanun yang diusulkan kami telah menentukan 8 (delapan) rancangan Qanun yang kami anggap lebih prioritas dilihat dari segi urgensinya.
Menanggapi hal tersebut T. Adnan menyampaikan bahwa ada beberapa qanun yang sebaiknya kita masukan ke Rancangan Qanun Prioritas kota Lhokseumawe Tahun 2024Â seperti rancangan qanun Ketertiban Umum, Rancangan Qanun Pembentukan SOTK MPDÂ dan Raqan penanganan Limbah dengan pertimbangan bahwa Raqan tersebut sangat kita butuhkan sebagai dasar hukum OPD terkait menjalani Tugas Pokok dan Fungsi, untuk itu kami mohon kepada Panitia Legislasi agar mempertimbangkan usulan tambahan Raqan yang akan ditetapkan dalam rancangan Qanun Prioritas Kota Lhokseumawe tahun 2024.
Setelah melakukan Pembahasan dua belah pihak dalam rapat tersebut akhirnya di putuskan bahwa Raqan Prioritas Kota Lhokseumawe Tahun 2024 sebagai berikut:
- Raqan tentang perlindungan Anak.
- Raqan tentang Ketertiban Umum.
- Raqan tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2045.
- Raqan tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ie Beusare Rata kota Lhokseumawe.
- Raqan tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
- Raqan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
- Raqan tentang Majelis Pendidikan Daerah Aceh.
- Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023 (Rutin).
- Raqan tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024 (rutin).
- Raqan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 (rutin).
Mengakhiri rapat kerja, Ketua Panitia Legilasi menyampaikan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama Daftar Rancangan Qanun prioritas Kota Lhokseuawe Tahun 2024 akan kami laporkan kepada ketua DPRK Lhokseumawe agar segera ditetapkan dalam rapat Paripurna. (*)