LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap EG (44), seorang residivis curanmor, diduga melakukan pencurian satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up bernomor polisi BL 8026 KL milik Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.
“Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan kehilangan mobil dinas oleh pihak terkait. Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pencarian dengan memasang jaringan di lapangan,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim, Jumat (22/3/2024).
Setelah menemukan jejak dan petunjuk, tim berhasil melacak keberadaan tersangka EG di Samalanga. Dari hasil interogasi, EG mengakui telah menggadaikan mobil kepada temannya, RR, di Takengon.
Tim langsung segera melakukan pengejaran ke Takengon, namun RR berhasil melarikan diri dan Satu unit mobil Hilux berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke-Se KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. (*)